Tata Cara Verifikasi Legalitas Kayu (Svlk) – Cara Dan Syarat Dokumen


Bagi para eksportir kayu, sertifikasi dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diharapkan untuk memutuskan seluruh produk kayu yang beredar dan diperdagangkan sudah mempunyai status legalitas yang jelas. Selain itu, juga akan meyakinkan konsumen dari luar negeri bahwa produk kayu yang dibelinya berstatus legal.





Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu merupakan janji pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan jual beli kayu ilegal. Adanya SVLK turut membantu sektor industri perkayuan untuk tumbuh dan menjamin legalitas sumber kayu. Sebab, negara-negara tujuan ekspor, mirip Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Australia umumnya meminta sertifikasi kayu ini.






Pengertian SLVK





Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) adalah sistem pelacakan yang tersusun secara multistakeholder untuk menentukan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem ini dikembangkan untuk mendorong penerapan peraturan pemerintah terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan di Indonesia secara legal.





Prinsip, Tujuan dan Manfaat





Kayu merupakan hasil hutan yang paling sering dimanfaatkan. Namun dari pemanfaatan tersebut, menyebabkan kesempatanpenebangan ilegal (illegal logging) terus meningkat demi laba yang tidak bertanggungjawab. Sehingga ntuk mengurangi peredaran kayu ilegal, pemerintah menerbitkan SVLK.





SVLK mempunyai prinsip, tujuan serta manfaat terkait legalitas jual beli kayu selaku berikut:





a. Prinsip SVLK





  • Perbaikan Tata Kelola Kehutanan (Governance)
  • Keterwakilan (Representatif)
  • Transparansi / Keterbukaan (Credibility)




b. Tujuan SVLK





SVLK ialah sistem yang bersifat wajib (mandatory) untuk diterapkan dalam tata cara jual beli agar memajukan efisiensi pengelolaan hutan dan mempertahankan kredibilitas legalitas kayu yang berasal Indonesia.





Penerapan kayu legal dikelola dalam Peraturan Menteri Perdagangan modern Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Jo. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 pasal 4, diterangkan bahwa Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang tergolong dalam Kelompok A WAJIB dilengkapi Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK dimana salah satu standar untuk mendapatkan dokumen V-Legal yakni sudah mempunyai sertifikat Legalitas Kayu.





Berpedoman dari hukum tersebut, maka tujuan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) antara lain:





  • Membangun alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya menanggulangi duduk perkara pembalakan liar
  • Memperbaiki tata pemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia
  • Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
  • Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
  • Meningkatkan kemakmuran masyarakat




v. Manfaat SVLK





Penerapan metode verifikasi legalitas kayu (SVLK) memiliki beragam manfaat yang nantinya didapatkan oleh produsen, pelanggan di Indonesia maupun luar negeri sebagai berikut:





  • SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara tujuan ekspor bahwa kayu dan produk kayu yang berasal dari Indonesia ialah produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal
  • Memperbaiki administrasi tata perjuangan kayu hutan secara efektif
  • Menjadi satu-satunya tata cara legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia
  • Menghilangkan ekonomi biaya tinggi
  • Peluang untuk terbebas dari pemeriksaan yang mengakibatkan ekonomi ongkos tinggi




Skema SVLK





Sejak 2001, perwakilan dari berbagai pihak, tergolong organisasi penduduk sipil, pemerintah, dan sektor swasta ikut berperan aktif dalam menyebarkan tata cara ini melalui diskusi dan konsultasi. SVLK juga mendukung terlaksananya reformasi tata kelola sektor kehutanan, mutu info, transparansi, kapasitas dan hak-hak komunitas.





skema SVLK




Menurut bagan SVLK, kayu dari Indonesia dianggap legal kalau sumber, buatan, pengolahan, angkutandan proses perdagangannya sudah diverifikasi dan memenuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.





Standar SVLK





Agar legalitas dan keberlanjutan kayu dan produk kayu tetap tersadar, maka diberlakukan empat persyaratan legalitas yang dikontrol dalam rangkaian prinsip, tolok ukur, indikator, dan faktor verifikasi berdasarkan hukum, peraturan, serta prosedur yang berlaku di Indonesia.





  • Legalitas – Memenuhi legalitas perizinan untuk kawasan konsesi, aspek tenurial, pelaksanaan bisnis dan patokan lingkungan untuk mengawali usaha
  • Produksi – Memenuhi patokan dan memiliki kapasitas untuk menerapkan pengelolaan hutan berkesinambungan dalam seluruh siklus bikinan, tergolong pencegahan kebakaran hutan dan teknologi ramah lingkungan
  • Ekologi – Menjaga dan melindungi ekosistem, tergolong keanekaragaman hayati dan sumber daya alam
  • Sosial – Memenuhi prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) melalui proses konsultasi dengan komunitas setempat atau budpekerti terkait aktivitas buatan dan untuk menyelesaikan duduk perkara tenurial, pemenuhan persyaratan tenaga kerja, serta keamanan wilayah kerja.




Persyaratan Dokumen Izin SVLK





Untuk memperoleh dokumen Sertifikat Legalitas Kayu diperlukan beberapa syarat, terutamaadalah legalitas dari perusahaan. Berikut yaitu syarat-syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengelola SVLK, yakni:





A. Dokumen Legalitas Perusahaan/Industri





  1. Memiliki Akta Pendirian
  2. Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) NPWP
  6. Dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Sertifikat Keterampilan (SKT)
  9. Izin Usaha Industri (IUI)
  10. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)
  11. Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (kalau ada)
  12. Dokumen Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)




B. Dokumen Bahan Baku





  1. Dokumen Kontrak/Perjanjian jual beli/Bukti jual beli bahan baku
  2. Berita Acara Serah Terima Kayu
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk kayu impor dan dokumen pendukungnya (Packing List, Invoice, B/L, dan CoO) (jikalau ada impor kayu)
  4. Dokumen transportasi kayu yang sah (SKSKB/FAKB/Nota Angkutan/SAP/FAKO/Nota Perusahaan)
  5. Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO)




C. Dokumen Produksi





  1. Alur Proses Produksi untuk setiap jenis produk
  2. Tally sheet penggunaan materi baku dan hasil buatan
  3. Laporan hasil buatan bulanan dan tahunan




D. Dokumen Pemasaran





Dokumen penjualan yang dibutuhkan untuk pengajuan izin kayu legal terbagi menjadi 2 bentuk adalah untuk kayu domestik dan ekspor.





  1. Dalam Negeri (Domestik), terdiri dari laporan pemasaran dalam negeri dan dokumen transportasi kayu yang sah (FAKB/FAKO/Nota)
  2. Luar Negeri (Ekspor), terdiri dari Pemberitahuan Ekspor Barang, Packing List, Invoice, Bill of Lading, Bea Keluar (jikalau ada), CITES (jikalau ada), Laporan Surveyor (Jika ada)




E. Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)





  1. Prosedur K3
  2. Daftar Peralatan K3
  3. Catatan Kecelakaan Kerja




F. Dokumen Pemenuhan Hak-hak Tenaga Kerja





  1. Daftar Tenaga Kerja
  2. Daftar serikat pekerja atau peraturan perusahaan ihwal serikat pekerja
  3. Dokumen Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)




Cara Mengurus Izin SVLK





Dalam mengelola SVLK dikelola dalam dasar contoh Keputusan Direktur Jenderal PHPL nomor SK.62 /PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman, Standar dan/atau Tatacara Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Uji Kelayakan dan Penerbitan Deklarasi Kesesuaian Pemasok, Serta Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT. Tahapan-tahapan pengurusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yakni selaku berikut:





A. Sertifikasi Awal





Sertifikasi awal ialah penilaian kepada dokumen-dokumen pemohon sertifikasi SVLK untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap standar dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya. Dalam tahapan akan dilaksanakan hal berikut ini:





  1. Pemohon mengajukan permohonan penilaian
  2. Kajian Permohonan
  3. Persetujuan/Penolakan permintaan
  4. Penandatangan Surat Perjanjian Kerja
  5. Perencanaan Audit
  6. Pelaksanaan Audit Sertifikasi
  7. Pelaporan Hasil Audit
  8. Pengambilan Keputusan
  9. Penerbitan Sertifikat




B. Penilikan





Penilikan adalah rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang SLK (Sertifikat Legalitas Kayu) dengan era penilikan sesuai ruang lingkup akta, untuk menerangkan bahwa aktivitas operasional yang dijalankan pemegang SLK dilaksanakan dengan taat asas dan menyanggupi standar dan pedoman yang berlaku. Tahapan ini melalui proses berikut:





  1. Pemberitahuan kepada pemegang akta
  2. Perencanaan Penilikan
  3. Pelaksanaan Penilikan
  4. Pelaporan Hasil Penilikan
  5. Pengambilan Keputusan
  6. Pemberitahuan Hasil Penilikan




C. Sertifikasi Kembali (Resertifikasi)





Rangkaian acara berupa penilaian atau verifikasi yang dijadwalkan dan dilaksanakan untuk memeriksa pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkesinambungan terhadap institusi/organisasi/forum tersertifikasi. Resertifikasi (sertifkasi kembali) secara keseluruhan sama dengan tahapan sertifikasi awal.





D. Audit Khusus





Audit Khusus yakni acara yang dilaksanakan di luar masa yang berjalan normal untuk memverifikasi kembali menurut faktor berikut:





  • Ketidaksesuaian kepada pemenuhan tolok ukur verifikasi legalitas kayu yang dilaksanakan oleh Auditee menurut keluhan yang disampaikan pemantau independen
  • Pemenuhan kriteria verifikasi legalitas kayu selaku tindak lanjut terhadap Auditee yang dibekukan sertifikasinya




Tahapan yang ditempuh pada proses audit khusus adalah:





  1. Pemberitahuan terhadap pemegang akta terkait rencana audit khusus
  2. Perencanaan Audit
  3. Koordinasi dengan pihak terkait dengan pelaksanaan audit khusus
  4. Pelaksanaan Audit Khusus
  5. Pelaporan hasil Audit Khusus
  6. Pengambilan Keputusan
  7. Penyerahan Laporan




Masa Berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (SLK)





Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang diterbitkan sebagai hasil dari proses sertifikasi permulaan berlaku dalam periode tertentu, adalah:





  • 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan
  • 6 tahun bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR
  • 1 tahun bagi IPK tergolong IPPHK
  • 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh materi bakunya menggunakan kayu hutan hak
  • 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas di atas 6.000 m3/tahun
  • 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas hingga dengan 6.000 m3 (meter kubik)
  • 6 tahun bagi pemegang IUI
  • 10 tahun bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin




Pengawasan terhadap industri yang telah menerima akta legalitas kayu dikerjakan audit surveillance/penilikan selambat lambatnya sejak diterbitkannya akta sekurang-kurangnya:





  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan
  • 24 bulan sekali bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR
  • 6 bulan sekali bagi IPK tergolong IPPHK
  • 24 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya memakai kayu hutan hak
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUI dengan nilai investasi diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • 24 bulan sekali untuk pemegang IUI dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • 24 bulan sekali bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin.




Ruang Lingkup & Rantai Pasokan





Semua kayu yang berasal dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal undangan sumber materi baku. Begitu pula pada industri (primer maupun sekunder), bahan baku kayu mesti menjalani verifikasi legalitas hingga menjadi produk kayu.





SVLK menerapkan pengendalian berpengaruh terhadap rantai pasokan lewat dokumentasi lengkap untuk seluruh bahan baku dan proses bikinan sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.





Dalam peraturan ini, petugas Dinas Kehutanan pada tingkat propinsi dan kabupaten harus melakukan verifiaksi lapangan dan memvalidasi data serta dokumen secara rutin terhadap pemegang izin, pemilik lahan, dan pengolah pada tiap titik rantai pasokan. Misalnya pada titik hutan, depot kayu, industri pengeolahan, serta eksportir.





SVLK dan Perubahan Iklim





Pengelolaan hasil hutan melalu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu menawarkan tugas penting bagi pergantian iklim. SVLK berkontribusi dalam perbaikan tata kelola hutan serta besar lengan berkuasa terhadap tercapainya SDG (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) 12 yang menentukan tercapainya contoh produksi dan konsumsi berkesinambungan.





Selain itu, juga mensugesti SDG 13 dalam pengambilan langkah menanggulangi pergantian ikim dan dampaknya secara cepat. Serta SDG 15 untuk pengelolaan hutan berkelanjutan, melawan pembalakan hutan, menghentikan dan merevitalisasi degradasi lahan, serta menghentikan kerusakan keragaman hayati.





Prestasi Penerapan SVLK





Penerapan Sistem Verfikasi Legalitas Kayu sudah mencapai beberapa prestasi berikut ini:





capaian SVLK

Comments

Popular posts from this blog

Review Of Mewarnai Shimajiro 2023

Populasi Rino Sumatera, Masih Punya Harapan Bangkit Dari Kepunahan

Famous Money Winning Games Online Free Ideas